.
10 tersangka yang ditangkap yakni, Fatchan (45), Iwan Rosadi, M Mutarozikin (33), Gatot Budi Sambodo (42), Herlius Widhia (26), Totok Suratman (37), M Soni (35), Siswanto (35), Suhertanto (33) dan Enang Yahyo Untoro (38).
18/04/2010 17:09
Sindikat Penggelapan Pajak Diringkus
Fotografer - Zainal Effendi
Sindikat penggelapan pajak diamankan Polwiltabes Surabaya. Beginilah Wajah Sindikat/Mafia Pajak Surabaya di Kantor Polisi, bak Maling AyamDari 10 tersangka 1 diantaranya merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Minggu, 18/04/2010 17:05 WIB
Sindikat Penggelapan Pajak Diringkus
Surabaya - Hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terungkap 3 modus operandi yang dilakukan para pelaku penggelapan pajak sejumlah perusahaan. 10 orang ditangkap dan 1 diantaranya pegawai Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
"Tiap tersangka mempunyai peran dan modus sendiri-sendiri," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Ike Edwin kepada wartawan di Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan Surabaya, Minggu (18/4/2010).
Ike menjelaskan, modus yang dilakukan diantaranya, tersangka Fatchan dan Iwan Rosidi merupakan staf Konsultan Pajak Agustri Junaidi yang ditunjuk PT Putra Mapan untuk mengurus pajaknya.
"Jadi kedua tersangka disuruh tapi uang tidak langsung disetorkan ke kantor pajak tapi dilimpahkan dan dipotong ramai-ramai dengan 7 tersangka lainnya hingga dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh tersangka Siswanto sebagai bukti setoran ke kantor dua tersangka bekerja," ungkapnya.
Pemotongan yang dilakukan para tersangka bervariasi mulai 5-25 %. Sementara peranan dari Suhertanto petugas KPP Rungkut yang ikut menjadi tersangka yakni membantu memasukkan serta memalsukan SSP.
"Tapi sebelum SSP dimasukkan ke KPP Kanwil Jatim I, tersangka menghubungi tersangka Enang Yaho Untoro yang tidak lain bekas cleaning service Direktorat Pajak Kanwil I," pungkasnya.
brenksek lo.....
BalasHapusjbkjb
BalasHapus