Penerimaan biaya anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu
o rutin perbulan
o rutin non perbulan dan
o sesekali.
Rutin perbulan meliputi :
1. Gaji pokok : Rp 15.510.000
2. Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
3. Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
4. Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
5. Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
6. Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun
totalnya sekitar : Rp 118.000.000.
Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
- Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar : Rp 5.000.000/kegiatan
- Dana kebijakan intensif legislative sebesar : Rp 1.000.000/RUU. Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah.
Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.
Menurut ANDA gimana??
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4058908
Tidak ada komentar:
Posting Komentar