Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menyatakan sejak 10 tahun lalu, telah mengawasi gerak-gerik dan memerangi Negara Islam Indonesia (NII).
FUUI juga mengeluarkan fatwa soal penyimpangan gerakan NII. "Kita sudah mengeluarkan fatwa yang cukup membuat lumpuh mereka (Jaringan NII) sementara, tapi tidak bisa total karena harus ada kekuatan yang kuat melalui pemerintah untuk memutus mata rantai mereka,” kata Ketua FUUI Athian Ali Da'i usai dialog NII bersama siswa dan mahasiswa se-Kota Bandung di Masjid Al-Fajr, Jalan Cijagra Buahbatu Kota Bandung, Sabtu (30/4/2011).
Athian mengatakan, ada sembilan poin ajaran NII yang dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Athian mengatakan, ada sembilan poin ajaran NII yang dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Sembilan poin penyimpangan NII yang muncul sejak 28 Januari 2002 lalu tersebut, yakni:
1. Setiap muslim yang berada di luar gerakan tersebut dituduh kafir dan dinyatakan halal darahnya.
2. Dosa karena melakukan zinah dan perbuatan maksiat lainnya dapat ditebus dengan uang dalam jumlah yang telah ditetapkan.
3. Tidak ada kewajiban meng-qadha saum Ramadan, tetapi cukup hanya dengan membayar uang dalam jumlah yang telah ditetapkan.
4. Untuk membangun sarana fisik dan biaya operasional gerakan, setiap anggota diwajibkan menggalang dana dengan menghalalkan segala cara, di antaranya menipu dan mencuri harta setiap muslim di luar gerakan tersebut termasuk orangtua sendiri.
5. Taubat hanya sah jika membayar apa yang mereka sebut 'Shodaqoh Istigfar' dalam jumlah yang ditetapkan.
6. Ayah kandung yang belum masuk ke dalam gerakan tersebut tidak sah menikahkan putrinya.
7. Tidak wajib melaksanakan ibadah haji kecuali telah menjadi mas’ul atau pimpinan dalam jumlah yang ditetapkan.
8. Qanun asasi (aturan dasar) gerakan tersebut dianggap lebih tinggi derajatnya dibadingkan kitab suci Alquran, bahkan tidak berdosa bila menginjak Mushaf Alquran.
9. Apa yang mereka sebut salat aktivitas, dalam pengertian melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama daripada salat fardu
1. Setiap muslim yang berada di luar gerakan tersebut dituduh kafir dan dinyatakan halal darahnya.
2. Dosa karena melakukan zinah dan perbuatan maksiat lainnya dapat ditebus dengan uang dalam jumlah yang telah ditetapkan.
3. Tidak ada kewajiban meng-qadha saum Ramadan, tetapi cukup hanya dengan membayar uang dalam jumlah yang telah ditetapkan.
4. Untuk membangun sarana fisik dan biaya operasional gerakan, setiap anggota diwajibkan menggalang dana dengan menghalalkan segala cara, di antaranya menipu dan mencuri harta setiap muslim di luar gerakan tersebut termasuk orangtua sendiri.
5. Taubat hanya sah jika membayar apa yang mereka sebut 'Shodaqoh Istigfar' dalam jumlah yang ditetapkan.
6. Ayah kandung yang belum masuk ke dalam gerakan tersebut tidak sah menikahkan putrinya.
7. Tidak wajib melaksanakan ibadah haji kecuali telah menjadi mas’ul atau pimpinan dalam jumlah yang ditetapkan.
8. Qanun asasi (aturan dasar) gerakan tersebut dianggap lebih tinggi derajatnya dibadingkan kitab suci Alquran, bahkan tidak berdosa bila menginjak Mushaf Alquran.
9. Apa yang mereka sebut salat aktivitas, dalam pengertian melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama daripada salat fardu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar