Sementara itu, untuk proses pembuatan e-KTP itu sendiri, warga diminta mendatangi kecamatan atau kelurahan untuk memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dimiliki warga yang tercantum dalam KTP asli lama, ke dalam sistem komputerisasi.
Selanjutnya, sistem akan mengeluarkan data diri dari warga tersebut sesuai NIK yang telah terdaftar sebelumnya dan data tersebut dicocokkan kembali.
Kemudian, warga akan difoto dan membubuhkan tanda tangannya, diikuti dengan rekam sidik jari dan perekaman retina mata. Setelah semua data dimasukkan dan diverifikasi ulang langsung pada warga yang bersangkutan, data dikirimkan ke pusat data di Kemdagri untuk diverifikasi guna memastikan ketunggalannya.
Sementara, hingga saat ini data yang telah masuk ke pusat data KTP elektronik Kemdagri sekitar 26 ribu yang berasal dari wilayah DKI. Program KTP elektronik secara nasional dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dan tahap kedua dilaksanakan pada 2012 di 300 kabupaten/kota.
Kaskus.us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar