Pengunduran diri anggota Brimob Polda Gorontalo, Briptu Norman Kamaru masih dipertimbangkan. Briptu Norman, yang melejit dengan video 'Chaiyya-chaiyya' via Youtube, tidak bisa mengundurkan diri begitu saja tanpa alasan yang jelas.
"Tidak bisa mundur gitu saja. Harus ada alasan yang jelas. Sakit atau apa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Menurut Anton, Briptu Norman juga punya ikatan dinas selama 10 tahun sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri Briptu Norman itu pun sebaiknya cukup disampaikan di Polda Gorontalo saja.
"Surat itu cukup di Polda Gorontalo saja. Tidak perlu ke Mabes. Cukup sama Kapolda saja," katanya.
Sebelumnya Anton Bahrul Alam juga sempat mengatakan, Briptu Norman Kamaru resmi mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Namun surat pengunduran diri Norman dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap. Dalam surat tersebut belum ada izin dari atasannya langsung.
"Permohonannya dikembalikan karena format permohonannya tidak ditandatangani oleh Kepala Satuan Brimob sebagai atasan langsung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada detikcom, Minggu (18/9/2011).
(gus/nwk)
"Tidak bisa mundur gitu saja. Harus ada alasan yang jelas. Sakit atau apa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Menurut Anton, Briptu Norman juga punya ikatan dinas selama 10 tahun sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri Briptu Norman itu pun sebaiknya cukup disampaikan di Polda Gorontalo saja.
"Surat itu cukup di Polda Gorontalo saja. Tidak perlu ke Mabes. Cukup sama Kapolda saja," katanya.
Sebelumnya Anton Bahrul Alam juga sempat mengatakan, Briptu Norman Kamaru resmi mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Namun surat pengunduran diri Norman dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap. Dalam surat tersebut belum ada izin dari atasannya langsung.
"Permohonannya dikembalikan karena format permohonannya tidak ditandatangani oleh Kepala Satuan Brimob sebagai atasan langsung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada detikcom, Minggu (18/9/2011).
(gus/nwk)
sumber :http://www.detiknews.com/read/2011/09/19/113025/1725274/10/polri-briptu-norman-tak-bisa-mundur-tanpa-alasan-yang-jelas?9911012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar