Spoiler for slip biru:
Spoiler for slip merah:
sebagai orang yang berhubungan langsung dengan
Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak
diinjak-injak.
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya
pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah
secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik
untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut.
Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan
damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di
tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat
tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk
memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat
tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari
pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa
sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan
siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda,
sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya.
Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda
lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK ( Psl 57 & 59 UU No
14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda
mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian
seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya ( Psl. 25
UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi
bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa
dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan
kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang
berlaku. ( Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk
melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan
tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang
dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila
ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum
tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan
bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi Kepolisian Negara RI ( Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran
biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau
ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas
merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,
apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke
kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda
tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan ( Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan
percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi
yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan
pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada
polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi
dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah
mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi
dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai
itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau
STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ( Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran
yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda
ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang
berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda
dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana
harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau
kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan
bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik
surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang
dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang
berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang
isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti.
Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang
warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna
kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga
merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut
jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan
Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian
sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat
memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan
pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan
perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan
Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam
proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan.
Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk
membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu
sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka
pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang
bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas
akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi
karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di
samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat.
Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi.
Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan
dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur
dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak
ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka
menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila
masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan
tersebut juga dapat dipidana penjara ( Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP).
Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana
dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila
anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut.
Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI
di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena
sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek
penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih
makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang
dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan
Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam
mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala
besar.
satu lagi yang paling penting......... klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2591492
Tidak ada komentar:
Posting Komentar