Jakarta (ANTARA) - Briptu Norman Kamaru diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI hasil dari keputusan sidang kode etik di Polda Gorontalo, Selasa.
"Norman diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa.
Norman mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus melalui proses terlebih dahulu. Selama menjalani proses tersebut harus masuk kantor, tapi dia tidak masuk kantor, ujarnya.
"Permohonan berhenti harus melalui proses, sehingga proses belum selesai dia sudah tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Saud.
Kadiv Humas mengatakan bahwa dengan diberhentikannya Norman sebagai anggota polisi otomatis artis "lipsync" yang terkenal dengan lagu India "Caiyya Caiyya", otomatis tidak boleh menggunakan Briptu pada namanya.
"Dia tidak boleh lagi menggunakan atribut polisi lagi setelah tidak jadi anggota," kata Saud.
Norman adalah anggota dari Brimob Polda Gorontalo yang melakukan "lipsync" dan bergaya bak artis India dalam lagu Caiyya Caiyya saat melakukan tugas jaga.
Gayanya tersebut kemudian diunggah di youtube dan dilihat oleh banyak pengguna internet sehingga membuat Norman Kamaru mendadak menjadi terkenal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar