Sabtu, 07 Juli 2012

5 Dugaan Tindak Pidana Umar Patek


[UNIKNYA.COM] Terdakwa tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Apa yang membuat anggota Jemaah Islamiyah ini begitu diincar oleh Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia? Bahkan Amerika membuat sayembara barang siapa yang dapat menangkap atau memberikan informasi Patek, akan diberi hadiah 1 juta dolar (lebih murah dibanding Dulmatin/10 juta dolar). Tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh pria kelahiran 1966 ini? berikut 5 kasus pidana yang diduga telah dilakukannya.

1. Bom Natal 2000

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Tutup
Umar Patek (sumber:berbagai sumber,uniknya.com)

Masih segar diingatan bahwa tanggal 24 Desember 2000 atau dua tahun setelah Reformasi, telah terjadi pemboman di sejumlah gereja Indonesia. Menurut wikipedia, pemboman tersebut diduga oleh kelompok Jamaah Islamiyah. Hanya dalam hitungan menit, pada satu malam, telah terjadi rentetan bom terhadap 23 gereja yang tersebar di 9 kota.
Pria yang digambarkan sebagai laki-laki Jawa keturunan Arab ini diduga pernah terlibat dalam pemboman enam gereja di antaranya. Keenam gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

2. Bom Bali 2002

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Tutup
Umar Patek (sumber:berbagai sumber,uniknya.com)

Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat. Data yang didapat dari wikipedia, pengeboman ini telah memakan 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera. Seperti yang kita tahu, korban tersebut berasal dari 21 negara. Makanya, siapa pun yang terlibat dalam pengeboman ini diincar oleh kepolisian seluruh dunia dan menjadikannya terorisme terparah di Indonesia.
Diduga Umar Patek meracik bom tersebut bersama DR Azhari, sehingga keterlibatannya tersebut menjadi salah satu pasal hukum yang dibebankan kepadanya.

3.  Pelatihan Militer, Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Tutup
Umar Patek (sumber:berbagai sumber,uniknya.com)

Dilansir dari kompas.com (11/4/2011), Pelatihan militer oleh sekelompok orang di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada awal tahun 2010 dinilai sebagai kegiatan terorisme. Pasalnya, aktivitas itu, mulai dari pelatihan hingga penyergapan para pelaku oleh polisi di berbagai daerah, telah membuat masyarakat luas merasa takut. Dan Umar Patek diduga terlibat dalam pelatihan militer tersebut. Namun, seperti yang dilansir dari antaranews.com (28/5/2012), Tim pengacara terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek membantah tuduhan keterlibatan klien mereka dalam latihan militer di Aceh. Saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, tim pengacara menyatakan Umar Patek berada di Aceh hanya untuk transit sebelum berangkat ke Afghanistan.

4. Menyembunyikan Teroris

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Tutup
Umar Patek (sumber:berbagai sumber,uniknya.com)

Tuduhan lainnya yang menimpa Patek adalah menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin tahun Juni 2009 sampai Maret 2010. Di antara kelompoknya, Dulmatin dikenal sebagai ahli elektronik. Dilansir dari kompas.com (9/3/2010), Sosok buronan kelas kakap dalam kasus terorisme itu namanya pernah disebut-sebut sebagai pelaku bom Bali. Selama ini Dulmatin memiliki segudang nama atau alias. Misalnya, Amar Usman alias Muktamar alias Djoko Pitono. Namanya makin populer setelah polisi memasukkan Dulmatin dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa terorisme Umar Patek mengaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/5/2012) sering diberi uang oleh Dulmatin untuk membiayai keluarganya.
“Dia sangat sering (memberikan uang). Saat saya tinggal di Solo setiap bulan ia memberi uang Rp 300 ribu, begitu juga saat saya berada di tempat lain, bahkan ketika saya akan balik ke Filipina saya dikasih seperti uang saku,” terang Umar Patek.
Patek tidak menampik bahwa dirinya merasa memiliki hutang budi kepada Dulmatin, sehingga dirinya sulit untuk menolak apa yang disuruh Dulmatin.

5. Membawa Empat Senjata Api ke Indonesia dan Pemalsuan Paspor

Silahkan Klik untuk Melihat Gambar atau Video...Tutup
Umar Patek (sumber:berbagai sumber,uniknya.com)

Patek juga dijerat karena membawa empat senjata api masuk ke Indonesia pada Juni 2009. Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor. Dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia. (**)
Sumber: Dari berbagai sumber, uniknya.com, Juni 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar