PARIS - Seorang wanita dari Prancis merasa terkejut ketika mendapatkan surat tagihan tunggakan pajak atas nama kakeknya, pasalnya sang kakek sudah meninggal 60 tahun lalu.
Surat tunggakan itu ditujukan kepada Pierre Barotte, yang sudah meninggal pada tahun 1949. Barotte diharuskan membayar pajak beserta tunggakannya sebesar 13 euro atau sekira Rp160 ribu.
"Kami sudah menyelesaikan semuanya dengan baik pada saat itu dan tidak ada tagihan dari kantor pajak," ujar Martine Courtois seperti dilansir Telegraph, Rabu (21/9/2011).
Petugas pajak mengatakan bahwa sangat wajar dan hal itu selalu terjadi ketika utang pajak belum dibayarkan.
"Ketika pajak tersebut tidak dibayarkan, maka mesin akan terus melakukan penagihan," ujar salah seorang petugas pajak yang tidak mau menyebutkan namanya.
Courtois tidak langsung membayarkan tunggakan pajak kakeknya, dia malah mengirimkan surat balasan kepada kantor pajak yang berisi, "Kakek saya meninggal tahun 1949, silakan lakukan apa yang perlu dilakukan."
sumber :http://international.okezone.com/read/2011/09/21/214/505130/kakek-meninggal-tahun-1949-an-masih-ditagih-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar