Imbauan polisi agar warga melapor jika dirugikan content provider yang menyedot pulsa, langsung digubris oleh warga Matraman, Jakarta Pusat, Feri Kuntoro. Feri melaporkan pasal UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU Perlindungan konsumen.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/10/05/164520/1737530/157/1/korban-penyedotan-pulsa-lapor-polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar